و
حَدَّثَنِي عَنْ مَالِك عَنْ نَافِعٍ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ أُغْمِيَ
عَلَيْهِ فَذَهَبَ عَقْلُهُ فَلَمْ يَقْضِ الصَّلَاةَ قَالَ مَالِك وَذَلِكَ فِيمَا
نَرَى وَاللَّهُ أَعْلَمُ أَنَّ الْوَقْتَ قَدْ ذَهَبَ فَأَمَّا مَنْ أَفَاقَ فِي
الْوَقْتِ فَإِنَّهُ يُصَلِّي
Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Nafi', bahwa Abdullah bin 'Umar
tidak sadarkan diri hilang ingatan, dan dia tidak mengqadla shalatnya. Malik
berkata; "Menurut kami, Allah yang lebih Tahu, yang demikian itu apabila waktu
telah lewat, adapun orang yang sadar di waktunya maka dia harus
shalat."